Equity Crowdfunding vs Peer-to-Peer Lending, Apa Saja Perbedaanya?

 


Dalam trend perkembangan teknologi finansial (“Tekfin”) yang berlaku sekarang ini, banyak kegiatan promosi dan edukasi ke masyarakat mengenai manfaat Tekfin baik melalui promosi menggunakan strategi media above-the-line (seperti: iklan di koran & majalah, portal berita, radio) maupun menggunakan strategi media below-the-line (seperti: brosur maupun pamphlet) masih berkutat di peer-to-peer lending (pinjaman P2P) ataupun kepada payment gateway (fasilitasi pembayaran).

Secara keluarga besar Tekfin, ada kegiatan fasilitasi keuangan lainnya yang berkaitan (atau kata lain: bersaudara) selain dari pinjaman P2P dan payment gateway. Saudara-saudara yang lain yang tergabung dalam Tekfin antara lain:

·        Peer-to-peer money transfer (kirim uang secara P2P)

·        International payment (pembayaran lintas negara)

·        Manager investasi (koordinator & pengelola investasi)

·        Remittances (pengiriman uang dari pekerja di luar negeri ke keluarga di dalam negeri)

·        Equity Crowdfunding (pencarian/pengumpulan modal usaha dari investor)

4 hal pertama diatas sudah beberapa kali dibahas di berbagai media massa. Akan tetapi pembahasan mengenai Equity Crowdfunding dalam konteks Indonesia masih sangat sedikit.

Equity Crowdfunding memiliki filosofi yang sama dengan P2P lending yaitu mempertemukan pemberi dana dengan para pengusaha yang membutuhkan dukungan pendanaan untuk pengembangan usahanya. Tetapi perbedaan mendasar dari keduanya adalah:

·        Pinjaman P2P >> Lender bertindak sebagai peminjam. Pinjaman yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, ada pembayaran kewajiban bunga selain kewajiban membayar kembali pokok serta tujuan penggunaan pinjaman

·        Equity Crowdfunding >> investor bertindak sebagai pemegang saham. Dalam konteks sebagai pemegang saham, pengembalian dana kepada investor terkondisi akan realisasi rencana pengembangan usaha. Apabila usaha yang didukung berkembang dengan baik, maka investor dapat:

o   meminta pendiri/manajemen perusahaan membeli saham yang dimiliki investor

o   meminta pendiri/manajemen perusahaan mencari investor baru dengan kekuata keuangan yang lebih baik/besar untuk membeli saham investor sekarang

o   meminta agar pendiri/manajemen perusahaan mencari badan usaha yang tertarik untuk membeli perusahaan

Lender pinjaman P2P akan mendapatkan hasil dari pendanaannya dalam bentuk pembayaran bunga yang mana besaran bunga ditetapkan berasaskan tingkat resiko dari masing-masing pinjaman. Pembayaran kewajiban bunga akan selesai bersamaan dengan lunasnya pinjaman.

Akan tetapi untuk Equity Crowdfunding, apabila usaha yang didukung berjalan seperti rencana (atau bahkan lebih baik) maka investor berpotensi untuk mendapatkan pendapatan dalam bentuk dividen. Selain dividen, investor berpotensi untuk mendapatkan pendapatan tambahan apabila ada pihak lain atau perusahaan yang tertarik untuk membeli usaha yang investor dukung. Pada umumnya dalam konteks akusisi seperti ini, maka usaha yang akan dibeli akan dinilai berdasarkan potensi nilai perusahaan apabila pertumbuhan ke depan direalisasi.

Tetapi, apabila usaha yang didukung tidak berjalan seperti yang direncanakan maka hal ini berpotensi untuk menghambat realisasi pemberian dividen kepada investor dan juga berpotensi untuk membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk mencari pihak atau perusahaan lain yang ingin membeli usaha yang didukung.

Dengan deskripsi singkat diatas dapat terlihat bagaimana investasi dalam bentuk saham memerlukan investor untuk mendalami dan memahami akan hakikat dari Equity Crowdfunding dan perbedaannya dengan pinjaman P2P.

Baik equity/modal dan pinjaman adalah hal yang penting bagi setiap pelaku usaha. Untuk dapat mencapai pertumbuhan yang lebih baik, dukungan dari pinjaman yang ditambahkan kepada modal adalah strategi yang baik. Tetapi, setiap pelaku usaha harus menentukan besaran pinjaman yang wajar yang dapat di kelola oleh usaha (“sustainable”) berdasarkan kebutuhan pendanaannya.

Tidak ada komentar untuk "Equity Crowdfunding vs Peer-to-Peer Lending, Apa Saja Perbedaanya?"