Equity Crowdfunding vs Peer-to-Peer Lending, Apa Saja Perbedaanya?
Dalam trend
perkembangan teknologi finansial (“Tekfin”) yang berlaku sekarang ini, banyak
kegiatan promosi dan edukasi ke masyarakat mengenai manfaat Tekfin baik melalui
promosi menggunakan strategi media above-the-line (seperti: iklan di koran
& majalah, portal berita, radio) maupun menggunakan strategi media
below-the-line (seperti: brosur maupun pamphlet) masih berkutat di peer-to-peer
lending (pinjaman P2P) ataupun kepada payment gateway (fasilitasi pembayaran).
Secara keluarga
besar Tekfin, ada kegiatan fasilitasi keuangan lainnya yang berkaitan (atau
kata lain: bersaudara) selain dari pinjaman P2P dan payment gateway.
Saudara-saudara yang lain yang tergabung dalam Tekfin antara lain:
·
Peer-to-peer money transfer
(kirim uang secara P2P)
·
International payment
(pembayaran lintas negara)
·
Manager investasi (koordinator
& pengelola investasi)
·
Remittances (pengiriman uang
dari pekerja di luar negeri ke keluarga di dalam negeri)
·
Equity Crowdfunding
(pencarian/pengumpulan modal usaha dari investor)
4 hal pertama
diatas sudah beberapa kali dibahas di berbagai media massa. Akan tetapi
pembahasan mengenai Equity Crowdfunding dalam konteks Indonesia masih sangat
sedikit.
Equity
Crowdfunding memiliki filosofi yang sama dengan P2P lending yaitu mempertemukan
pemberi dana dengan para pengusaha yang membutuhkan dukungan pendanaan untuk
pengembangan usahanya. Tetapi perbedaan mendasar dari keduanya adalah:
·
Pinjaman P2P >> Lender
bertindak sebagai peminjam. Pinjaman yang diberikan memiliki jangka waktu
tertentu, ada pembayaran kewajiban bunga selain kewajiban membayar kembali
pokok serta tujuan penggunaan pinjaman
·
Equity Crowdfunding >>
investor bertindak sebagai pemegang saham. Dalam konteks sebagai pemegang
saham, pengembalian dana kepada investor terkondisi akan realisasi rencana
pengembangan usaha. Apabila usaha yang didukung berkembang dengan baik, maka
investor dapat:
o
meminta pendiri/manajemen
perusahaan membeli saham yang dimiliki investor
o
meminta pendiri/manajemen
perusahaan mencari investor baru dengan kekuata keuangan yang lebih baik/besar
untuk membeli saham investor sekarang
o
meminta agar pendiri/manajemen
perusahaan mencari badan usaha yang tertarik untuk membeli perusahaan
Lender pinjaman
P2P akan mendapatkan hasil dari pendanaannya dalam bentuk pembayaran bunga yang
mana besaran bunga ditetapkan berasaskan tingkat resiko dari masing-masing
pinjaman. Pembayaran kewajiban bunga akan selesai bersamaan dengan lunasnya
pinjaman.
Akan tetapi untuk
Equity Crowdfunding, apabila usaha yang didukung berjalan seperti rencana (atau
bahkan lebih baik) maka investor berpotensi untuk mendapatkan pendapatan dalam
bentuk dividen. Selain dividen, investor berpotensi untuk mendapatkan
pendapatan tambahan apabila ada pihak lain atau perusahaan yang tertarik untuk
membeli usaha yang investor dukung. Pada umumnya dalam konteks akusisi seperti
ini, maka usaha yang akan dibeli akan dinilai berdasarkan potensi nilai
perusahaan apabila pertumbuhan ke depan direalisasi.
Tetapi, apabila
usaha yang didukung tidak berjalan seperti yang direncanakan maka hal ini
berpotensi untuk menghambat realisasi pemberian dividen kepada investor dan
juga berpotensi untuk membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk mencari pihak
atau perusahaan lain yang ingin membeli usaha yang didukung.
Dengan deskripsi
singkat diatas dapat terlihat bagaimana investasi dalam bentuk saham memerlukan
investor untuk mendalami dan memahami akan hakikat dari Equity Crowdfunding dan
perbedaannya dengan pinjaman P2P.
Baik
equity/modal dan pinjaman adalah hal yang penting bagi setiap pelaku usaha.
Untuk dapat mencapai pertumbuhan yang lebih baik, dukungan dari pinjaman yang
ditambahkan kepada modal adalah strategi yang baik. Tetapi, setiap pelaku usaha
harus menentukan besaran pinjaman yang wajar yang dapat di kelola oleh usaha
(“sustainable”) berdasarkan kebutuhan pendanaannya.
Tidak ada komentar untuk "Equity Crowdfunding vs Peer-to-Peer Lending, Apa Saja Perbedaanya?"
Posting Komentar