Ketahui Lebih Lanjut Siapa Saja Kategori Pekerja Bukan Penerima Upah
Setiap pekerja apapun jenis pekerjaannya perlu mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan demi menjamin keselamatan saat bekerja. Cukup melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan pembayaran iuran yang terjangkau, Anda bisa langsung menerima manfaat perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perlindungan keselamatan selama bekerja, Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk tabungan masa pensiun hingga Jaminan Kematian (JKM) sebagai bentuk santunan kepada ahli waris jika penerima perlindungan meninggal dunia.
Tidak terkecuali bagi para pekerja
yang termasuk ke dalam kategori Bukan Penerima Upah atau biasa disingkat BPU.
Pekerja Bukan Penerima Upah sendiri merupakan para pekerja yang melakukan
pekerjaannya atau usaha ekonomi secara mandiri sebagai cara dalam memperoleh
penghasilan. Meski sudah banyak orang yang memiliki jenis pekerjaan di atas,
nyatanya masih banyak pekerja yang termasuk ke dalam kategori Bukan Penerima
Upah yang belum mendaftarkan dirinya sebagai peserta perlindungan. Untuk
mengenal lebih jauh, yuk simak siapa saja sebenarnya yang termasuk ke dalam kategori
Bukan Penerima Upah menurut program dari BPJS Ketenagakerjaan. Simak ulasannya
sebagai berikut.
● Pemberi kerja
Pekerja pertama yang dapat
dikategorisasikan sebagai peserta Bukan Penerima Upah perlindungan BPJS
Ketenagakerjaan adalah para Pemberi kerja. Pemberi kerja yang dimaksud adalah
mereka yang bekerja sebagai pengusaha atau pemilik perusahaan. Sehingga para
pengusaha tidak hanya perlu mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan melainkan juga perlu mendaftarkan diri sendiri guna mendapatkan
perlindungan sosial dan keselamatan kerja dari BPJS.
● Pekerja di luar hubungan
kerja
Selanjutnya para pekerja di luar
hubungan kerja juga termasuk ke dalam kategori Bukan Penerima Upah. Pekerja di
luar hubungan kerja juga dapat disebut dengan pekerja mandiri karena bisa
memperoleh pendapatan dari bisnis yang dijalankan sendiri. Beberapa contoh
jenis pekerjaan yang termasuk dalam kategori ini adalah orang-orang yang
berprofesi sebagai pengacara, arsitek, dokter, seniman hingga pekerja lepas atau
freelancer.
● Pekerja yang tidak
menerima upah melalui sektor informal.
Jenis profesi lainnya yang
tergabung dalam kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah
adalah mereka yang tidak menerima gaji atau upah dari sektor informal,
contohnya para pedagang, nelayan, petani, supir angkot serta tukang ojek.
Itu dia beberapa beberapa jenis pekerjaan yang termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah. Dikarenakan tidak ada yang memfasilitasi proses pendaftaran, diharapkan para calon peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah melakukan proses pendaftaran secara mandiri baik dengan mengunjungi kantor cabang terdekat maupun dengan mengakses website untuk pendaftaran secara online. Para peserta cukup menyiapkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) ataupun Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon aktif serta alamat email. Besaran iuran yang diberikan juga terjangkau dan disesuaikan dengan nominal pendapatan individu.
Tidak ada komentar untuk "Ketahui Lebih Lanjut Siapa Saja Kategori Pekerja Bukan Penerima Upah"
Posting Komentar